BACA JUGA: Baca Doa Pendek Ini Setiap Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Berkah akan Datang
3. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak berhak menerima warisan.
4. Jika anak tersebut adalah perempuan, maka hakim yang telah menikahkan ibunya akan menjadi walinya.
Ini disebabkan karena anak tersebut tidak dapat menggunakan nama ayahnya, dan oleh karena itu ibunya menjadi wali.
Sementara itu, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil.
BACA JUGA:Menurut Ustadz Abdul Somad Amal 3 Orang Ini Tidak Dicatat oleh Malaikat
Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. (red)