Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik, Kejari Bengkulu Selatan Periksa Saksi Ahli Kemdikbudristek

Selasa 22-08-2023,09:52 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perlahan tapi pasti! Kejari Bengkulu Selatan terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan.

Setelah sebelumnya memanggil mantan Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu, operator dapodik, dan operator BOS, terbaru Jaksa memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik, Jumlah Siswa Hanya Belasan, Kepala Sekolah Gugup Saat Jaksa Datang

“Saksi ahli dari Kemdikbudristek sudah kami periksa dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMK IT AL Malik.

Keterangan saksi ahli dari kementerian diperlukan dalam penyidikan perkara ini karena dana BOS yang disalurkan ke sekolah bersumber dari APBN yang dikelola Kemdikbudristek,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan , Hendra Catur Putra, SH, MH.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan: Ada yang Mulai Tak Bisa Tidur Nyenyak

Menurut Kasi Intel, penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP juga belum keluar. Padahal itu sangat penting dalam penanganan perkara Tipikor karena menjadi salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka.

BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Koprupsi BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Pejabat Eselon II Diperiksa Jaksa

“Kami terus berkoordinasi dengan BPKP Bengkulu terkait perkembangan audit penghitungan kerugian negara.

Pihak BPKP memprioritaskan pekerjaan yang sudah dilakukan penanganan oleh APH. Kami bersabar menunggu proses penghitungan kerugian negara selesai,” sambung Kasi Intel.

Diketahui, awal bulan Juni 2023, penyidik telah menggeledah SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Terkait dana BOS di SMK IT AL Malik, Jaksa Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

Kategori :