
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
BACA JUGA:Kurun Waktu 2 Minggu, 5 Bandit Motor Dibekuk, Masyarakat Bengkulu Selatan Diimbau Waspada
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum
BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!
Itulah beberapa syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 sebagaimana disampaikan Kemenpan RB.
Informasi ini wajib diketahui oleh calon pelamar, agar bisa melengkapi persyaratan sebelum pendaftaran dimulai. (red)