JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap memastikan penerima bantuan sosial (bansos) tetap bisa mendaftar dalam program kartu prakerja tahun 2023 gelombang 61, yang sebentar lagi akan dibuka.
Sebab, dalam program prakerja tahun 2023, bukan lagi skema semi bansos melainkan skema normal.
BACA JUGA:Walaupun Belum Menikah Ingin Pinjam KUR, Bisa dan Dijamin Cair, Begini Syaratnya dan Ketentuanya
Perubahan skema ini menurut Menko membuat penerima bansos dari kementerian atau lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
“Karena bukan lagi semi bansos, penerima bantuan seperti bantun subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja," sebut Menko Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja
Besaran bantuan dalam program kartu prakerja 2023 gelombang 61 ini, setiap peserta tetap akan mendapatkan bantuan senilai Rp4,2 juta.
Anggaran itu berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam. "Program kartu prakerja ini dapat diakses melalui situs www.prakerja.go.id secara online dan pendafaran akan terbuka 24 jam sehari, 7 Hari seminggu," pungkas Menko Airlangga Hartanto.
BACA JUGA:Bocoran KUR Tahun 2024, Plafon Rp585 Trilium, Ini Syarat Dan Ketentuannya
Masyarakat usia 18-64 bisa ikut mendaftar dalam program kartu prakerja 2023 gelombang 61,
Pendaftaran diawali dengan membuat akun. Dikutip dari laman prakerja.go.id berikut syaratnya.
Syarat Program Kartu Prakerja 2023
1. Warga Negara Indonesiaberusia 18-64 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
BACA JUGA:4 Jenis KUR BRI 2023 Berikut Syarat Calon Debitur dan Plafon Pinjaman
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja