Seperti halnya BI Checking, SLIK juga bertujuan untuk mempermudah bank dalam melakukan screening serta meminimalisir status gagal bayar debitur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dump Truck Bermuatan Material Proyek Inpres Terguling di Kaur
BACA JUGA:Cara Mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 Juta, Cukup Login Lewat NISN dan NIK
Dengan BI Checking maupun SLIK, seorang individu atau lembaga masih bisa melakukan pengecekan kualitas kredit dengan menggunakan layanan yang disebut sebagai layanan iDEB atau Informasi Debitur.
Dengan perbedaan itu pula penyebutan BI Checking diganti dengan sebutan SLIK OJK. (red)