BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
5. .Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
6. Tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau aktivitas politik praktis, serta tidak menjadi pengurus atau anggota/simpatisan organisasi yang dilarang di Indonesia.
Demikian informasi pendaftaran seleksi PPPK 2023 di Polri. Semoga bermanfaat. Untuk lengkapnya klik https://cpns.polri.go.id. (red)