JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dilansir dari https://cpns.polri.go.id, Polri menyiapkan 350 formasi khusus calon PPPK 2023.
Formasi seleksi PPPK di Polri terdiri dari 3 kategori yakni
BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini
1. Tenaga Teknis: 255 formasi
2. Tenaga Kesehatan: 94 formasi
3. Tenaga Dosen/Lektor: 1 formasi
Jenis formasi yang tersedia untuk Pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Formasi Khusus
Disediakan untuk pelamar yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdata dalam database BKN atau Pegawai Non ASN/PHL Polri yang telah bekerja di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun.
BACA JUGA:Gaji CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham, Mana Lebih Besar?
2. Formasi Umum
Dibuka untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja yang relevan di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun dan dapat membuktikannya dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil.
Untuk menjadi peserta seleksi, Berikut Syarat PPPK Polri 2023 sebagaimaan dilansir https://cpns.polri.go.id
BACA JUGA:BURUAN! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, Prosedur, dan Kebutuhan Instansi
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menyandang kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
3. Mempunyai rekam jejak berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dapat dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).