4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Empat Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN selain Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak UU ini diberlakukan.
Sebagai bagian dari langkah penyelesaian ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Program ini diharapkan menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azhar Anas, di era Presiden Joko Widodo, telah memberikan perhatian khusus terhadap rekrutmen PPPK 2024.
Ia menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer (tepatnya 1.788.851) yang statusnya telah terverifikasi.
BACA JUGA:Disepakati MenPAN RB, Inilah Kriteria Kelulusan Honorer pada Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
Honorer tersebut berpeluang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NIP PPPK.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat lolos dalam pengangkatan ini. Berikut adalah empat kategori honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK 2024:
1. Tidak Terdaftar dalam Database BKN
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN memiliki peluang lebih kecil untuk diangkat menjadi PPPK.
Meskipun masih ada kesempatan melalui seleksi, pemerintah lebih memprioritaskan mereka yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Honorer Harus Bijak Menghindari Kesalahan
2. Tidak Aktif Bekerja Selama Tiga Bulan Berturut-turut
Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut berpotensi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK.
Salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah aktif bekerja selama minimal dua tahun tanpa jeda.
3. Telah Memasuki Usia Pensiun
Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2024, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk jabatan manejerial berusia 60 Tahun
- Untuk Jabatan non-manajerial berusia 58 tahun.
Tenaga honorer yang telah melewati batas usia tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Sumber: