Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Perhatikan! Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Para honorer non-database BKN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diimbau untuk lebih cermat saat mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa formasi yang tersedia pada tahap ini juga meliputi sisa formasi dari seleksi tahap 1.
Berdasarkan jadwal resmi, hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan diumumkan pada 24-31 Desember 2024.
BACA JUGA:Disepakati MenPAN RB, Inilah Kriteria Kelulusan Honorer pada Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
Sejak tanggal 17 November hingga 31 Desember, Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah maulai dibuka.
Namun, para pelamar tahap 2 baru dapat mengetahui jumlah pasti formasi yang diperebutkan setelah pengumuman kelulusan tahap 1.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelamar tahap 2 akan bersaing memperebutkan sisa formasi dari tahap pertama.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Honorer Harus Bijak Menghindari Kesalahan
BACA JUGA:Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Meskipun demikian, pelamar sebenarnya bisa memperkirakan jumlah sisa formasi sebelum pengumuman kelulusan tahap 1 dengan melihat jumlah pelamar tahap 1 yang Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi.
Rumus sederhananya yaitu jumlah formasi tahap 1 dikurangi jumlah pelamar MS, hasilnya adalah estimasi jumlah formasi yang tersedia untuk tahap 2.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya
BACA JUGA:Honorer Titipan Mencuat Jelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Prof Sri Berikan Usulan
Adapun Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 yaitu:
- Honorer Non-Database BKN adalah Non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun namun belum terdaftar di dtabase BKN.
- Lulusan PPG adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN
Sumber: