Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Kebijakan baru terkait penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk menyampaikan berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi profesi pendidikan.
BACA JUGA:Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
Aspirasi tersebut meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang, termasuk kemungkinan penugasan di sekolah swasta.
"Kami masih menunggu tanggapan dari Presiden terkait aspirasi dari berbagai pihak yang menginginkan agar guru PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta," ujar Abdul Mu'ti.
Menurut Abdul Mu'ti persoalan penempatan guru PPPK erat kaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Daerah dan sistem pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK
BACA JUGA:Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Hal ini berdampak langsung pada distribusi guru di berbagai wilayah.
Sayangnya, Kemendikdasmen tidak memiliki kewenangan penuh dalam penyelesaian masalah ini di tingkat daerah, sehingga membutuhkan intervensi Presiden agar kebijakan nasional terkait dapat diimplementasikan.
"Kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara langsung. Karena itu, diperlukan kebijakan dari Presiden agar penempatan guru PPPK di sekolah swasta dapat dipertimbangkan," tambah Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Perbulan, Bukan 3 Bulan Sekali
BACA JUGA:Guru Sertifikasi di Bengkulu Selatan Minta Cek Rekening, TPG Sudah Cair!
Menurut data yang dihimpun, rasio jumlah guru di Indonesia secara nasional sebenarnya sudah cukup ideal, yakni 1:15.
Namun, kenyataannya masih ada sekolah, terutama swasta, yang hanya memiliki satu guru karena distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata.
Pada Senin 11 November lalu, Abdul Mu'ti menegaskan jika Kemendikdasmen berencana mengevaluasi penempatan guru PPPK guna mengatasi ketimpangan distribusi.
BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Perbarui Skema Sertifikasi Guru, PPG Dilakukan 3 Tahap
Sumber: