Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer

Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer

Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tengah mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah diterapkan di bidang pendidikan.

Selain memperbaiki kurikulum, perhatian khusus juga diberikan kepada nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Perbarui Skema Sertifikasi Guru, PPG Dilakukan 3 Tahap

BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Menteri Abdul Mu’ti mengungkapkan kabar baik terkait masa depan tenaga honorer guru dan PPPK.

Berikut penjelasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber pada Minggu, 17 November 2024:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Pendaftaran PPPK Tahap 2 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Program ini ditujukan khusus untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai salah satu syarat pelamar utama.

BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti Bawa Kabar Bahagia untuk Guru di Indonesia, 25 November Diumumkan

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Kabar Baik untuk Guru, Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Disiapkan

Evaluasi Kebijakan Penempatan Guru

Selama ini, banyak guru PPPK dari sekolah swasta yang ditempatkan di sekolah negeri, menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta.

Hal ini berdampak negatif pada kelangsungan pendidikan di sekolah swasta. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ke depan, PPPK guru dari sekolah swasta dapat kembali bekerja di sekolah swasta.

BACA JUGA:Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Honorer Harus Bijak Menghindari Kesalahan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

1. Mengisi kekosongan guru di sekolah swasta akibat penempatan sebelumnya.

2. Meningkatkan keseimbangan tenaga pendidik antara sekolah negeri dan swasta.

Dampak Positif Bagi Guru Honorer dan PPPK Jika kebijakan ini diterapkan, maka:

1. Guru honorer di sekolah negeri tidak lagi tergeser oleh PPPK dari sekolah swasta.

2. Lulusan PPPK dari Sekolah Swasta bisa berkontribusi lagi di tempat asalnya.

Sumber: