Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Kabar Baik untuk Guru, Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Disiapkan
Seorang Guru sedang bertugas-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kabar baik untuk guru.
Kabar inipun menjadi tanda kenaikan gaji dan kesejahteraan guru semakin jelas. Apalagi Abdul Mu'ti menegaskan jika pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan guru pada tahun 2025 mendatang.
Meski demikian, ia belum dapat memberikan angka pasti terkait anggaran tersebut.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dibagi 3 Kementerian! Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik, dan Pegiat Seni
"Saya belum bisa menyebut angka pastinya, tetapi anggaran untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan guru sudah tersedia di tahun 2025," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, 23 Oktober 2024.
Langkah peningkatan ini merupakan bagian dari program prioritas atau quick win Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa kesejahteraan guru masih menjadi isu yang penting untuk diatasi.
BACA JUGA:Guru PNS Ini Buronan Kasus Pencabulan Murid Kelas 3 SD, Polisi Sebar Foto di Instagram
"Diharapkan dengan meningkatnya kesejahteraan guru, semangat mereka untuk mengajar juga akan ikut meningkat," harapnya.
Dengan kenaikan gaji ini, ia berharap kualitas pengajaran juga akan meningkat guna membangun sumber daya manusia Indonesia yang lebih cerdas.
"Kami berharap dengan kenaikan ini berdampak pada peningkatan kualitas gurunya. Dengan begitu, proses pembelajaran pun akan semakin baik," tuturnya.
BACA JUGA:Pelamar Terbanyak PPPK 2024 Bukan dari Guru Honorer, Justru Posisi Ini
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kenaikan lebih lanjut pada anggaran, Mu'ti menjawab, "Kemungkinan besar, tapi untuk angkanya saya belum bisa pastikan."
Di sisi lain, mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
Berikut rinciannya: Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600, Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
BACA JUGA:Guru Honorer SMP Ini Gugat UU ASN ke MK
Sementara itu, gaji guru honorer bervariasi tergantung kebijakan daerah atau sekolah. Ada yang memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp2 juta (di kota besar), tetapi ada juga yang hanya mendapatkan Rp300 ribu hingga Rp1 juta dengan waktu pembayaran yang tidak pasti. (**)
Sumber: