Pasal Anggaran, Penataan Kawasan DDTS Bengkulu Tahun Ini Terpaksa Ditunda

Pasal Anggaran, Penataan Kawasan DDTS Bengkulu Tahun Ini Terpaksa Ditunda

Pasal Anggaran, Penataan Kawasan DDTS Bengkulu Terpaksa Ditunda -istimewa-tangkapan layar youtube jojo hutagalung

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi BENGKULU menunda program penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Dusun Besar, Kota BENGKULU, pada tahun ini.

Kepala Dinas PUPR Provinsi BENGKULU, Tejo Suroso menjelaskan penundaan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:Bupati Kaur Temukan Mobil Dinas Toyota Avanza Rusak Parah di Kota Bengkulu, Gusril: Jangan-jangan?

"Karena ada refocusing anggaran, dana sebesar Rp35 miliar yang disediakan kementerian masih dibintangi," kata Tejo.

Tejo menyebut pembangunan kawasan tersebut direncanakan dalam dua tahap oleh Kementerian PUPR. Tahap pertama akan dimulai pada 2025, sedangkan tahap kedua yang berupa penyelesaian (finishing) dijadwalkan pada 2026.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025

"Kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kementerian PU terkait kelanjutan proyek ini," tambahnya.

Ia juga menegaskan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti pembebasan lahan dan pengalihan jalan, telah diselesaikan.

Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Pastikan Pencairan THR Pensiunan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya

"Tugas provinsi sudah selesai, kini dilanjutkan ke Kementerian PU," demikian Tejo. (**)

Sumber: