Guru Honorer SMP Ini Gugat UU ASN ke MK

Guru Honorer SMP Ini Gugat UU ASN ke MK

Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Terasa-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat, Dhisky, mengajukan uji materi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran PPPK 2024 merupakan langkah pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, termasuk pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

Tujuannya adalah agar seluruh honorer yang sudah terdaftar di database BKN, yang berjumlah sekitar 1,7 juta, bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Harapannya, pada tahun depan tidak ada lagi pegawai dengan status honorer atau istilah lain, karena mulai 2025 hanya akan ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Hal ini sesuai dengan Pasal 66 UU ASN, yang diajukan Dhisky untuk judicial review ke MK.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024

Menurut Dhisky, pemberlakuan Pasal 66 UU ASN ini mengakibatkan pemberhentian pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, yang berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional.

“Ini menjadi masalah besar. Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, termasuk 731.524 guru honorer,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Dhisky, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (17/9).

Dhisky telah mengajar selama empat tahun dan tercatat dalam Dapodik, tetapi belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena kendala administratif.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK

Pada 2022, ia tidak bisa mendaftar PPPK Guru karena datanya tidak dapat diverifikasi di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Pada 2023, ia kembali gagal mendaftar karena formasi di sekolah induknya tidak dibuka oleh pemerintah daerah.

"Jika hingga Desember 2024 Dhisky belum menjadi ASN atau PPPK, dia bisa diberhentikan sebagai pegawai non-ASN, meskipun dia lulus ujian KKI," kata Viktor.

Viktor menjelaskan, penataan yang diatur Pasal 66 UU ASN tidak secara otomatis mengangkat semua pegawai non-ASN menjadi ASN.

BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu

Sumber: