Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
Seluruh Honorer Akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 mengundang perhatian besar, terutama terkait dengan nasib tenaga honorer.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, seluruh honorer yang memenuhi syarat, dengan minimal dua tahun masa pengabdian tanpa putus, diimbau untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak
Namun, ada beberapa hal penting yang masih belum jelas, terutama terkait dengan penggajian untuk PPPK Paruh Waktu.
Meskipun Aba menyatakan bahwa seluruh honorer yang mendaftar dan memenuhi syarat akan diangkat, termasuk sebagai PPPK Paruh Waktu, hingga saat ini belum ada kepastian tentang sistem penggajian mereka.
Selain itu, durasi jam kerja minimal untuk PPPK Paruh Waktu juga belum dijelaskan secara detail.
BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya
Ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika sistem penggajian PPPK Paruh Waktu nantinya mengikuti regulasi pekerja swasta, yang menetapkan gaji berdasarkan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, meskipun ada tiga KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, penggunaan frasa "dapat dipertimbangkan" dan "diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian" mengisyaratkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya otomatis.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK
BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu
Artinya, masih ada potensi beberapa honorer tidak diangkat jika anggaran tidak mencukupi, dan ini menjadi perhatian besar, mengingat adanya keterbatasan anggaran yang telah diakui oleh Aba Subagja.
Dengan beberapa ketidakjelasan terkait regulasi dan sistem penggajian, ada keraguan apakah pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan dalam waktu dekat, apalagi jika pemerintah belum mengatasi kendala-kendala tersebut. (**)
Sumber: