Guru Honorer SMP Ini Gugat UU ASN ke MK

Guru Honorer SMP Ini Gugat UU ASN ke MK

Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Terasa-Istimewa-IST, Dokomen

KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Ketiga KepmenPANRB ini juga mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, mekanisme dan kriteria untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih belum jelas.

Terdapat kekhawatiran bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu mungkin tidak tersedia, sehingga sebagian honorer bisa terkena PHK jika tidak lolos seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Dampak nyata dari PHK guru honorer sudah terjadi di DKI Jakarta, di mana kebijakan pemutusan hubungan kerja honorer sempat mengganggu proses belajar mengajar.

Setelah menjadi sorotan publik, guru-guru honorer tersebut akhirnya dipekerjakan kembali. (**)

Sumber: