MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Akan Ada Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.

Yaitu KepmenPANRB No. 347/2024 yang berisi tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 juga mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Harap Bersiap!

BACA JUGA:Audit Longgar, Peluang Honorer Bodong Jadi PPPK 2024 Tetap Terbuka Lebar

Namun, Komisi II DPR RI menilai bahwa ketiga KepmenPANRB tersebut belum menjelaskan secara rinci mekanisme penyelesaian masalah honorer.

Salah satu isu yang diangkat adalah pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Dalam ketiga KepmenPANRB tersebut tidak dijelaskan kriteria apa saja yang diperlukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time.

BACA JUGA:Semua Dapat NIP, KemenPAN-RB Minta Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Khusus Honorer

"Paruh waktu, kriterianya apa saja?" Kata Agung Widyantoro Anggota Komisi II DPR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang membahas penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.

Pemerintah daerah juga masih menunggu aturan teknis mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA:Banyak yang Berusia Lanjut, Penjaga Sekolah Honorer Berharap Lulus PPPK Tahun Ini

BACA JUGA:Bukan Sekedar Formalitas, Ini Tujuan KemenPAN-RB Gelar Seleksi PPPK

Kepala Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Randi, menyatakan bahwa ketiga KepmenPANRB menyebutkan honorer yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

"Namun, teknis pengangkatannya dan regulasi lainnya masih menunggu dari KemenPANRB," katanya.

Lebih lanjut, Muhammad Randi mengimbau agar non-ASN atau honorer yang terdata di database BKN mengikuti seleksi calon PPPK, karena mereka menjadi pelamar prioritas.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024: Penuntasan Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Tercecer

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024, Jangan Sedih Ya

Sumber: