Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

9 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2-istimewa-

RASELNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan segera dimulai, berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi dua kelompok utama, yaitu:

1. Guru honorer di sekolah negeri yang sudah aktif terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal dua tahun.

BACA JUGA:Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya

2. Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan tetapi belum terdaftar di Dapodik.

Namun, ada sejumlah kriteria tertentu yang membuat beberapa guru honorer tidak dapat mengikuti seleksi tahap ini.

Berikut adalah 9 kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat beserta alasannya:

1. Guru Honorer dengan Jabatan Selain Guru

BACA JUGA:Honorer Titipan Mencuat Jelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Prof Sri Berikan Usulan

Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik tetapi bertugas sebagai tenaga administrasi, penjaga sekolah, atau jabatan lain di luar guru tidak bisa mendaftar seleksi PPPK tahap 2.

2. Guru Swasta

Guru honorer yang bekerja di sekolah swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini, karena prioritas diberikan kepada guru yang terdaftar aktif di Dapodik sekolah negeri.

3. Guru Honorer di Sekolah Negeri yang Tidak Aktif di Dapodik

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kado Spesial untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Formasi PPPK, Simak Ya..

Guru yang sebelumnya terdaftar di Dapodik sekolah negeri tetapi kini tidak aktif (misalnya karena mutasi atau perubahan status lainnya) tidak dapat ikut seleksi ini. Status aktif di Dapodik adalah syarat wajib.

4. Guru dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun

Guru honorer di sekolah negeri yang belum mencapai masa kerja dua tahun atau empat semester (berdasarkan data di Dapodik) tidak memenuhi syarat seleksi, meskipun mereka sudah lama mengajar.

5. Guru Swasta yang Baru saja Pindah ke Sekolah Negeri

BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN

Guru yang baru saja pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri dalam kurun waktu kurang dari dua tahun tidak bisa mendaftar, karena masa kerja di sekolah negeri menjadi salah satu indikator penting seleksi ini.

Sumber: