Disepakati MenPAN RB, Inilah Kriteria Kelulusan Honorer pada Seleksi PPPK 2024
Disepakati MenPAN RB, Inilah Kriteria Kelulusan Honorer pada Seleksi PPPK 2024-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah telah menyepakati langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan status tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Honorer Harus Bijak Menghindari Kesalahan
Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023, yang memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kriteria kelulusan honorer dalam seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pendaftaran di Instansi Tempat Bekerja
2. Tenaga honorer wajib mendaftar di instansi tempatnya bekerja saat ini dengan syarat telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun.
BACA JUGA:Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya
Kelulusan tenaga honorer dalam seleksi ini ditentukan berdasarkan hasil tes, peringkat, dan urutan prioritas yang telah diatur sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas, yang terdiri dari guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Selanjutnya adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang tercatat dalam database BKN.
3. Yang ketiga adalah Tenaga Non-ASN atau Honorer yang terdaftar di database BKN.
4. Dan yang terahir yaitu Tenaga Non-ASN atau honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Adanya seleksi PPPK 2024 ini memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Honorer Titipan Mencuat Jelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Prof Sri Berikan Usulan
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kado Spesial untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Formasi PPPK, Simak Ya..
Sumber: