KAUR, RASELNEWS.COM - Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk dua warga Kabupaten Kaur terduga pengguna narkoba.
Penangkapan dilakukan Satnarkoba Polres Kaur Minggu (24/9/2023). Sejak Selasa (26/9/2023) keduanya ditetapkan tersangka.
Keduanya yakni HE (33) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, dan SR (39) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA:Rumput Angit, Tumbuhan Herbal Indonesia Kaya Manfaat, Berikut 5 Manfaat Rumput Angit untuk Kesehatan
Dari tangan keduanya polisi menyita narkoba golongan 1 dalam bentuk sabu-sabu dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok.
"Iya ada dua orang yang kita tahan dan ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasi Humas AKP Joni Silaen, SH. Kepada Raselnews.com.
Keduanya diamankan Minggu 24 September sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diamankan di di termpat terpisah.
Pertama di jalan Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas dan setelah di salah satu kediaman tersangka.
Dari keduanya, Polisi juga mengamankan juga satu unit Ranmor Roda 2 Jenis Suprafit warna Hitam yang digunakan terduga.
"Kita juga mengamankan satu unit handphone jenis Samsung A107F warna biru dan satu bilah senjata tajam bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat," ujar Kasi
BACA JUGA:Bisnis Jual Beli Mobil Bekas di Bengkulu, Dijamin Laku Keras, Ini Tips Biar Untung Banyak
Menurutnya, awalnya polisi mengamankan HE di TKP Jalan desa Pulau Panggung Kecamatan Luas.
Kemudian dari pengembangan itu polisi juga mengamankan SR di Desa Muara Sahung dengan barang bukti tiga paket. "Tim sudah melakukan pengecekan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," tutupnya. (jul)