Wajib Tahu! Program KB Seperti Ini Ternyata Hukumnya Haram dalam Islam

Minggu 22-10-2023,11:17 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Keluarga Berencana (KB) menjadi program pemerintah dana menekan atau mengendalikan jumlah penduduk di Indonesia.

Hanya saja menurut Buya Yahya, ada progam KB yang hukumnya haram dalam Islam.

Dilansir dari Channel YouTube TV Al-Bahjah, Buya Yahya mengatakan, jika tujuan ikut program KB karena mengatur jarak kelahiran, dibolehkan.

BACA JUGA:Shalat Rajin Tapi Maksiat Jalan Terus, Ini Kata Gus Baha
Atau sederhananya kata Buya Yahya, pasangan suami istri ingin ada jarak sekian lama antara kelahiran anak pertama dan selanjutnya.

Alasan mengatur jarak kelahiran anak pertama, kedua selanjutnya bisa karena suami istri ada kesibukan bersama yang tidak bisa ditinggalkan.

“Supaya tidak berdekatan, sah-sah saja,” tutur Buya Yahya.

Sebab pada zaman dahulu, sahabat Rasulullah sudah melakukan program atau cara seperti ini agar ada jarak.

Selain itu, mengikuti program KB tapi belum ingin punya anak bagi pasangan yang menikah muda karena menghindari pacaran juga diperkenankan.

BACA JUGA:Mau Rezeki Lancar? Syekh Ali Jaber Sarankan Lakukan Ini Setelah Shalat Subuh, Anak Kecil Saja Bisa

“Pasangan menikah muda karena menghindari pacaran tetapi belum ingin ada anak, cara ini (KB) bisa dilakukan,” jelas Buya Yahya.

“Atau karena ada penyakit atau virus dan tidak ingin menularkannya, bajib bagi mereka untuk KB,” sambung Buya.

Lalu program KB yang seperti apa yang hukumnya haram? Menurut Buya Yahya, program KB haram jika pasangan suami istri yang ingin ber-KB dengan niat membatasi jumlah anak.

“Karena khawatir tak mampu menghidupi, tidak mampu memberi makan, lalu membatasi jumlah anak, itu haram," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Orang Mati Meninggalkan Utang, Begini Nasibnya di Kelak Akhirat Menurut Gus Baha

“Tidak boleh takut dengan urusan rezeki, Allah sudah mengatur rezeki setiap orang,” tegas Buya Yahya lagi.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang program KB yang haram hukum jika niat untuk membatasi jumlah anak. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait