SELUMA, RASELNEWS.COM - Polres Seluma masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian dokumen APBDes Suban Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma.
Satu tersangka berhasil dibekuk dalam kasus ini. Dia seorang perempuan berinisial NS (27). Polisi masih menggali keterangan NS serta saksi lainnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus hilangnya dokumen APBDes Suban ini.
BACA JUGA:Gara-gara Postingan di Facebook, Kades di Seluma Dilaporkan Perangkat Desa ke Polda Bengkulu
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan bahwa saat ini sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian dokumen APBDes Suban yang dilaporkan oleh pemerintah desa sejak Mei kemarin," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Cairkan DD Rp 277 Juta Tapi Tidak Diserahkan ke Bendahara, Cakades di Seluma Dilaporkan
Kasat mengatakan saat ini penyidik juga masih mendalami motif tersangka sehingga melakukan pencurian dokumen APBDes Suban dari tahun 2018 hingga tahun 2020.
"Kami masih mendalami juga apa motifnya. Selain melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," tegas Kasat.
Tersangka NS ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan. NS dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp /B/ 08 / V / 2023 / Polda Bengkulu/ Polres Seluma / Polsek Semidang Alas, pada 11 Mei 2023. Saat ini tersangka NS sudah mendekam sel Mapolres Seluma. (red)