KAUR, RASELNEWS.COM - Kisruh pembayaran bagi hasil kebun plasma kepada petani plasma di Kabupaten Kaur mendapat perhatian DPRD Kaur.
DPRD Kaur menyatakan siap menjadi mediator dalam persoalan yang membelit antara petani plasma yang tergabung dalam koperasi dengan PT CBS, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Kaur itu.
BACA JUGA:Komisi I Sikapi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, Dua OPD Bakal Dipanggil
"Kita siap membantu, mencari solusinya kita tunggu permintaan dari pihak perusahaan atau pihak koperasi plasma," ujar Ketua DPRD, Kaur Diana Tulaini kepada Raselnews.com
Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamudin, SE berharap pihak perusahaan yakni PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang sudah dikelola PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS) untuk secepatnya menjelaskan persoalan pembayaran bagi hasil, yang tentunya sesuai dengan akad kedua belah pihak.
BACA JUGA:Take Over, DPRD Kaur Sampaikan Pesan Penting untuk PT KGS
Jangan sampai justru hal ini dapat membuat kisruh lebih panjang yang dapat menyulitkan pihak perusahaan dalam beroperasi.
"Kalau memang itu hak petani, sebaiknya dibayarkan secepatnya. Jangan berlarut-larut. Nanti akan tambah menjadi masalah," tegasnya.
Diketahui dua bulan terakhir bagi hasil untuk petani plasma yang jumlahnya lebih 1000 hektar itu belum kunjung dibayar oleh pihak manajemen.
Bahkan total pembayaran itu nyaris menyentuh angka Rp 1 miliar. Akibatnya ratusan petani plasma yang selama ini mendapat kompensasi sebesar Rp 450 ribu per hektar per bulan mulai meradang.
BACA JUGA:DPRD Kaur Minta Awasi Pupuk dan Percepat Jalan Dua Jalur
Apalagi sebelum manajemen berpindah tangan, pembayaran selalu tepat waktu setiap tanggal 11 setiap bulannya.
Pihak managemen sudah melakukan berbagai upaya negosiasi, bahkan sempat ditengahi oleh Pemkab Kaur.
Hanya saja sampai saat ini pembayaran itu tak kunjung diselesaikan. PT CBS mengaku belum siap dengan pembayaran itu sedangkan waktu terus berjalan dan sudah masuk pada bulan ketiga.
BACA JUGA:DPRD Kaur Usulkan Perda Inisiatif Pondok Pesantren
Tentunya akan tambah membuat kewajiban pihak perusahaan kepada petani kian membengkak. (jul)