Untuk diketahui, anggaran program PIID-PEL yang bersumber dari Kemendes PDTT berjumlah Rp680.770.000.
Dana tersebut diterima oleh kelompok di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir yang digunakan untuk pembuatan box drayer jagung pipilan dan tepung jagung.
BACA JUGA:Honda Rilis Kembaran Vario 125, Harga Dibanderol 22 Jutaan, Ini Perbedaannya
BACA JUGA:Fakta atau Hoax? 3 Fitur Google Ini yang Bisa Periksa Berita Palsu di Internet
Namun dalam realisasinya, kegiatan tidak berjalan sesuai perencanaan, sehingga diduga terjadi kerugian negara Rp323.719.696.
Kemudian perkara ini mulai disidik polisi dan akhirnya menetapkan SS alias Si sebagai tersangka. (red)