BACA JUGA:Suku Bunga BI Naik: Kebutuhan Bertambah, Gaji Tetap, Utang Menumpuk
“Perkaranya tidak diteruskan, soalnya terlapornya sudah meninggal dunia. Kami menyimpulkan kalau pemilik sah sawah tersebut adalah Jono yang dibuktikan dengan sertifikat,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan telah adanya kesimpulan kepemilikan lahan tersebut, polisi berharap kedepannya tidak lagi terjadi polemik atau sengketa lanjutan antara pihak almarhum Kani dan almarhum Jono dan Dodi. Apalagi sampai menimbulkan lagi tragedi berulang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Dibuat Bingung Tapi Bermakna! Abu Nawas Jawab 3 Pertanyaan yang Sama Namun Jawaban Berbeda
BACA JUGA:Kampung Mati di Ponorogo Ini Sudah Ditinggalkan Warga, Hanya Janda Tua yang Tersisa
“Kepemilikan sawah itu sudah jelas, kedepannya jangan lagi ada sengketa. Rencananya nanti kedua belah pihak yakni pihak Kani dan pihak Jono akan diundang oleh Polsek untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi sengketa dan saling klaim,” tukas Kasat Reskrim. (red)