BACA JUGA:Oalah...Melihat Pria Tampan dan Wanita Cantik Ternyata Berpengaruh Positif Pada Otak
Sahran mengaku, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah menyurati partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg).
APS yang ditertibkan tidak dirusak, hanya dilepas kemudian diamankan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.
Saat memasuki masa kampanye, pemilik APS bisa mengambil kembali APS miliknya yang sudah ditertibkan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?
BACA JUGA:Ketagihan Makanan Pedas? Waspada! Anda Dalam Bahaya, Ini Dampak Bagi Kesehatan
“Silakan mereka (Parpol dan Caleg) mengambil APS yang ditertibkan di kantor Bawaslu. Dibolehkan dan bisa dipasang lagi,” pungkasnya. (red)