BACA JUGA:Dua Proyek Strategis di Bengkulu Selatan Terancam, Jelang Akhir Tahun Pekerjaan Masih Banyak
BACA JUGA:Di Bengkulu Bio Solar Makin Sulit Didapat, Antrean di SPBU Berlapis, Ternyata Ini Penyebabnya
Seperti diketahui, program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut mendorong masyarakat lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023. Program ini kemudian diperpanjang hingga 30 November 2023. (red)