Diantaranya mantan Sekretaris DPRD Seluma Faizal Bustamam dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004 - 2009 Sementara itu, mantan anggota DPRD Seluma, Dalhadi.
BACA JUGA:WASPADA! Wabah Demam Berdarah Kembali Berjangkit di Bengkulu Selatan, Ratusan Kasus Terjadi
BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan
Dahli mengaku, tidak ingat lagi pernah membahan terkait tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi atau tidak.
Karena peristiwa itu sudah terjadi cukup lama. "Saya lupa, apakah pernah membahas atau tidak. Saya sampaikan saja apa yang saya ketahui kepada jaksa," kata Dalhadi.
BACA JUGA:Dua Proyek Strategis di Bengkulu Selatan Terancam, Jelang Akhir Tahun Pekerjaan Masih Banyak
BACA JUGA:Di Bengkulu Bio Solar Makin Sulit Didapat, Antrean di SPBU Berlapis, Ternyata Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan Jaksa Penyidik masih melakukan penyelidikan proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 seluas 19 hektar dengan lahan milik Murman Effendi.
Karena di dalam prosesnya, disinyalir terjadi dugaan tindak pidana sehingga mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Hidung Pesek Jadi Mancung! Tak Perlu Operasi, Lakukan Cara Alami Berikut Ini
BACA JUGA:Artis Tahi Lalat di Wajah dan Tubuh, yang di Bibir Atas Kanan dan Kiri Terbukti
"Untuk mantan Sekda kami panggil karena tentunya mengetahui proses tersebut. Sehingga kami akan meminta penjelasan secara rinci," tegas Kasi Pidsus. (red)