BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Bengkulu. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Bengkulu agar membuka peluang bagi para penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi tenaga kerja.
kabar ini tentu memberikan peluang bagi para penyandang disabilitas untuk berkarya dan berkarir.
Hanya saja untuk mendapatkan peluang itu, para disabilitas harus memiliki skil dan kemampuan kerja.
BACA JUGA:Tomcat Kumbang Paling Berbahaya, Bisa Sebabkan Kulit Terbakar, Ini Cara Mengatasinya
Setelah menjadi karyawan, para disabilitas ini akan mendapatkan perlindungan. Pemerintah melalui DInas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja akan mengawasi seluruh perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menekankan, kewajiban perusahaan mengakomodir penyandang disabilitas sebagai pekerja diatur Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Guru Jangan Takut Tak Cair, TPG Triwulan IV Sedang Diproses, Novianto: Bulan Ini Cair
BACA JUGA:Modal 2 Bahan di Dapur, Kerak Hitam Kompor Gas Hilang dalam Sekali Gosok
Kemudian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat, wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.
"Perusahaan swasta dan BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas," kata Gubernur, Senin (4/12).
BACA JUGA:Air Jahe Memang Baik untuk Tubuh, Tapi Tidak dengan Penderita Ini, Bahaya!
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Pagaralam Kembali Ditutupi Longsor, Pemkab Diminta Turun Tangan
Gubernur menambahkan, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan dan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pekerja disabilitas.
"Kita surati BUMN/BUMD agar memberikan ruang kepada disabilitas 2 persen dan itu harus dipantau terus," tegas Gubernur.