BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilhan Umum (KPU) memastikan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai 11-20 Desember 2023.
Seleksi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing wilayah beradanya Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS dengan syarat diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak terlibat parpol.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya
Yang lebih penting lagi, calon anggota KPPS berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Dalam rekrtumen ini, ada kabar baik.
Di mana, honor KPPS di Pemilu 2024 dipastikan naik. Begitupun honor pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya saja, dari seluruh badan adhoc di jajaran KPU, hanya honor KPPS yang mengalami kenaikan hingga 100 persen lebih.
Kenaikan honor ini mengacu surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Ketua KPPS di Pemilu 2024 akan menerima Rp1.200.000 atau naik 118 persen atau Rp650.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000.
Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. Sementara pengaman TPS akan menerima honor Rp700.000 atau naik 75 persen dibandingkan pemilu 2019 yang hanya menerima Rp400.000.
Selain honor, KPU juga menganggarkan beberapa tunjangan bagi badan adhoc di Pemilu 2024.
Tunjangan itu berupa uang meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Naiknya gaji dan ketersediaan tunjangan kematian bagi KPPS dan badan adhoc KPU lainnya lantaran memiliki kerja yang cukup berat di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari.