BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Inisiator Peraturan Daerah (Perda) zakat di Bengkulu Selatan berinisial MAG ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
MAG juga berjasa dalam pendirian Baznas di Bengkulu Selatan dan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) khususnya zakat para PNS.
BACA JUGA:10 Provinsi di Indonesia yang Memiliki Tingkat Kemiskinan Tertinggi, Bengkulu Masuk Daftar
Namun MAG Bukan ditetapkan tersangka karena menjadi inisiator perda zakat, melainkan karena diduga terlibat dalam perbuatan korupsi dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan.
Karena MAG merupakan Ketua Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019 - 2020.
MAG merupakan mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan masa jabatan 2009 - 2014. Pada masa itu DPRD Bengkulu Selatan mengusulkan pembentukan Perda tentang pengelolaan zakat.
BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Kapan Lebaran?
BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Ini Syaratnya dan Jalurnya
Nah salah satu anggota DPRD Bengkulu Selatan yang menjadi inisiator pembentukan perda zakat ini adalah MAG.
MAG mengusulkan pembuatan perda pengelolaan ZIS tersebut karena dipandang perlu untuk memaksimalkan pengelolan zakat penghasilan PNS.
Usaha MAG pun berhasil, Perda tersebut disahkan oleh DPRD.
BACA JUGA:SAH! Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Jilid 2
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi
Setelah masa jabatannya sebagai Anggota DPRD berakhir pada 2014, MAG kemudian mencalonkan diri menjadi pengurus Baznas dan terpilih.