MAG justru terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Dana umat yang mestinya digunakan untuk membantu sesama umat yang membutuhkan, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Drum Meledak dan Terbakar di Kaur, Bos Barang Rongsokan Tewas
BACA JUGA:Kebun Kurma di Pasuruan Ini Jadi Objek Wisata Baru di Jawa Timur, Harga Tiket Masuk Cuma Segini
Kejari Bengkulu Selatan menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial MAG menyusul mantan bendahara Baznas berinisial SF yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan satu tersangka perkara korupsi dana ZIS di Baznas jilid dua berinisial MAG. Tersangka ini merupakan mantan Ketua Baznas yang menjabat pada tahun 2019-2020 atau saat dana ZIS ini diusut,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH.
BACA JUGA: Manfaat Serai untuk Kesehatan Gigi dan Kulit hingga Menurunkan Demam
BACA JUGA:Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan Rambut dan Cara Penggunaannya
Meski sudah berstatus tersangka, MAG tidak ditahan, karena tersangka dinilai kooperatif saat proses pemeriksaan, dan berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri.
Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan MAG sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap SF.
BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta
BACA JUGA:Miliaran Uang Negara Diselamatkan Kejari KaurmDari 6 Instansi, Ini Nama Instansinya
Dalam putusan tersebut, majelis hakim meminta Ketua Baznas yakni MAG ikut bertanggung jawab atas penyimpangan dana umat yang menimbulkan kerugian lebih Rp1 miliar.
“MAG ini berperan sebagai Ketua Baznas ketika itu, maka dalam putusan majelis hakim terhadap tersangka SF, ia juga diminta bertanggungjawab. Soal apakah ia ikut menikmati uang itu atau tidak, nanti akan terungkap di persidangan,” sambung Kasi Pidsus. (red)