Jika tidak memiliki dokumen lengkap bisa saja pihak keluarga orang yang menghibahkan atau mewakafkan lahan tersebut ingin menguasai kembali lahan tersebut.
BACA JUGA:Siswi SMP di Bengkulu Selatan Jadi Korban Bullying 5 Pelajar, Direkam dan Viral
BACA JUGA:MenPAN-RB: Tahun 2024 Rekrutmen CPNS-PPPK Digelar 3 Bulan Sekali, Formasi Ini Gigit Jari
Biasanya anak atau cucu orang yang mewakafkan atau menghibahkan lahan tersebut yang menggugat. Hal ini dipicu tingginya nilai jual tanah saat ini. (red)