Hal ini menyangkut siapa saja yang menjadi prioritas untuk dipilih. Pertama, setidaknya harus ada 2 orang yang memiliki android. Kedua, minimal ada 2 orang yang memiliki pengalaman atau pernah menjadi KPPS.
"HP android ini akan digunakan dalam aplikasi Sirekap. Jadi nomor handphone itu nantinya akan didaftarkan ke KPU RI. Selain itu, pengalaman jadi prioritas. Misal, pemungutan suara itu ada tahapannya. Mulai dari presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten. Jangan dibolak-balik," jelas Edvan.
BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Kades Disidang Adat, Inspektorat Seluma Lakukan Penelusuran
Ia pun mengingatkan PPS untuk tidak mencoba-coba memanipulasi persyaratan terutama usia. Batas umur calon anggota KPPS sudah ditetapkan yakni maksimal 55 tahun.
KPU kata Edvan tidak akan bertanggungjawab jika ada PPS yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum dalam rekrutmen KPPS.
"Jika pendaftarnya banyak, bisa juga dilakukan seleksi di pendidikan. Kalau ada SMA dan sarjana, prioritaskan yang sarjana. Sebab dengan KPPS berkualitas bisa meminimalisir kesalahan," terang Edvan. (and)