“Pemberhentian Imron Amin Yunus dari keanggotaan PKP sudah sesuai aturan. Kami melalui mekanisme yang jelas dalam aturan partai,” tegas Ikhsarudin.
Sementara itu, dalam sidang perdana pada Kamis 21 Desember 2023, pengurus DPK PKP Bengkulu Selatan hadir, pihak yang turut tergugat juga hadir lengkap.
BACA JUGA:Silakan Pilih! Honda Scoopy 2024 Hadir Dalam 4 Tipe dan Harga Berbeda, Cocok Banget untuk Anak Muda
Namun pengurus DPN PKP tidak hadir ataupun memberi kuasa. Majelis hakim pun menunda proses sidang selama dua pekan atau akan dilanjutkan pada 11 Januari 2024. (yoh)