BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Memutihkan Wajah, Rahasia Kulit Cerah agar Tampil Percaya Diri
Artinya pengunjung yang membawa kendaraan harus membayar lebih Rp10 ribu untuk masuk ke pantai Pasar Bawah.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
Polisi mengingatkan petugas parkir tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan Perda, apabila masih terjadi akan dijerat sanksi pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bekas Bopeng Jerawat Secara Alami, Solusi Wajah Bersih dan Glowing
BACA JUGA:Licah dan Irit, Suzuki Smash Fi Ultimate Edition Mulai Diperkenalkan
Untuk menghibur pengunjung, pihak pengelola Pantai Pasar Bawah menyiapkan hiburan di panggung utama.
Hiburan yang disajikan adalah organ tunggal Rockie Musik dengan menampilkan para biduan ternama di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:All New Yamaha Lexi 2024 Siap Dipasarkan, Desain Makin Garang, Sayap Meliuk Seperti Aerox dan NMax
BACA JUGA:Tips Menghilangkan Racun Pada Ikan Tongkol, Mudah dan Praktis, Ini Caranya
“Selama dua hari (1 dan 2 Januari 2024) akan ada hiburan di panggung utama. Jadi pengunjung bisa menikmati musik, selain bermain di kawasan pantai,” ujarnya. (red)