RASELNEWS.COM - Anda jurnalis yang telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW)?
Kementerian Agama resmi membuka lowongan kerja untuk ditempatkan sebagai anggota media center haji (MCH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Rekrutmen ini digelar Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data, dan Informasi. Mereka yang lulus akan berperan sebagai Anggota Media Center Haji (MCH) untuk peran Humas, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).
BACA JUGA:MENOLAK TUA! Ini 10 Masker Alami Mencegah Penunaan, Usia 45 Dikira 25 Tahun
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B-363-27 /B.VIII.1/HM.00/12/2023, berikut syarat seleksi anggota MCH 2024:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Belum pernah berhaji.
4. Usia maksimal 57 tahun saat mendaftar.
5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan wajib mendapatkan izin dari suami.
BACA JUGA:WMoto XDV250, Skuter Tampan Mesin Gahar yang Cocok untuk Adventure
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data.
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi.
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH.
9. Bersedia mengikuti prosedur seleksi, pembekalan, dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Nama Terinspirasi dari Wayang, Skuter Tanpa Bahan Bakar Ini Bisa Buat Honda dan Yamaha Cemas
Selain syarat umum, berikut beberapa syarat khusus yang harus dimiliki calon pelamar
1. Jurnalis Media Ormas Islam:
- Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum (dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian notaris).