- Pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 tahun.
- Pengetahuan memadai tentang persoalan haji.
- Berpaham keagamaan yang moderat.
- Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan.
- Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 peserta seleksi.
2. Jurnalis Media
- Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
- Pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 tahun.
- Pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji.
- Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik.
- Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi.
- Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 peserta seleksi.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 10 Juta - Rp 500 Juta Bebas Riba, Cocok Untuk Pelaku UMKM
3. Humas Kementerian Agama:
- Pegawai Kementerian Agama.
- Berpengalaman sebagai pelaksana kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.