Nantinya, jika wacana pembentukan Kota Curup terealisasi, maka akan ada dua kota pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
"Di Provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru," kata Isnan.
BACA JUGA:Motor atau Mobil? Nih Rekomendasi Mobil 4 Penumpang Seharga Motor Bekas
BACA JUGA:Motor Cruiser Klasik Honda Ini Rival Berat Harley Davidson, Bermesin V-Twin, Dapur Pacu 750 CC
Hal ini terkait adanya Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Bikin Kaget! Setiap HP Menyala Dapat Cuan: Tips Mendapatkan Uang dari Internet dengan Mudah
BACA JUGA:Wuihhh Motor Sport 250 CC Ini Seharga Honda Vario 160, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki Dibuat Bingung
"Diharapkan, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah," katanya.
Sementara itu, anggota DPD RI Ahmad Kanedi aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
BACA JUGA:New Honda Beat 2024 Tampil 2 Warna Baru, Desain Semakin Sporty, Rangka Tubular Anti Keropos
BACA JUGA:Tanpa Agunan, KTA BRI 2024 Ini Cocok untuk PNS dan PPPK, Limit Tak Terbatas, Syarat Mudah
Namun, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah.
"Kita akan memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI," pungkasnya. (red)