RASELNEWS.COM - Angin segar menerpa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) ASN akan dibayarkan penuh, 10 hari menjelang Idul Fitri THR dipastikan sudah masuk rekening.
Selain menerima THR H-10 Idul Fitri 1445 hijriah, para ASn juga menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun ini.
Kepastian pembayaran THR dan kenaikan gaji ASN ini sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Penantang Jimny 5 Pintu dan Rubicon Siap Dipasarkan, Mobil Off Road Tangguh Dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:HEBOH! Yamaha Perkenalkan Aerox Versi 2 Tak, Desain Sporty dan Tangguh, Siap Jegal RX King
Besaran THR ASN tahun 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pilihan HP Terbaik Harga Terjangkau 2024, RAM 12/256, Snapdragon 782G, Layar Amoled 120Hz
BACA JUGA:Honda Rilis Motor Sport Retro, Honda GB350S Hadir Dengan Fitur Modern, Kawasai W75 Sungkem
Selain gapok (gaji pokok), THR ASN juga mencakup tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan, yang besarnya tergantung pada golongan masing-masing.
Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil 4X4 Harga 45 Jutaan! Mesin Tangguh, Handal Dilintasan Ekstrim dan Lumpur
Ketentuan ini sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
Artinya menjelang hari raya tahun ini ASN akan menerima pendapatan sebesar dua bulan gaji sekaligus. Yakni gaji reguler ditambah THR,
Pemerintah membayar THR ASN secara penuh tahun ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para ASN.
BACA JUGA:Wajar Mobil SUV Suzuki Ini Laku Ribuan Unit Setelah Rilis, Ternyata Harganya Cuma Segini