BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang merokok di jalan raya.
Abu sisa pembakaran rokok bertebaran saat ditiup angin sehingga masuk ke mata penggguna jalan lain yang dapat menghilangkan fokus konsentrasi berkendara dan berujung kecelakaan.
BACA JUGA:Mau Modifikasi Motor? Ketahui Modif Legal dan Tidak Melanggar Hukum
Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan kepolisian dengan tegas melarang pengguna jalan merokok saat sedang melaju di jalan raya. Larangan tersebut tertuang dalam beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019. Larangan merokok bagi pengendara tertuang dalam pasal 6.
Kemudian juga dituangkan dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendara lain.
BACA JUGA:Apa Hukum Adopsi dan Mengangkat Anak dalam Islam?
Merokok di jalan raya termasuk dalam kategori mengganggu pengendara lain.
Dalam aturan tersebut, bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi denda Rp750 ribu hingga ancaman pidana. Artinya, jika tidak ingin dikenai sanksi denda atau pidana, patuhi aturan saat berkendara.
BACA JUGA:Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Jika ingin merokok sebaiknya berhenti atau istirahat sejenak agar tidak mengganggu pengendara lain. (yoh)