3 Perovinsi Ini Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Bebaskan Denda Pajak Bertahun-tahun
3 Perovinsi Ini Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Bebaskan Denda Pajak Bertahun-tahun-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Memasuki tahun baru, Januari 2026, ternyata sudah ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK kendaraannya.
Beberapa provinsi memang sudah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu. Namun per Januari 2026 ini ternyata masih ada beberapa daerah yang menerapkan program serupa.
Berdasarkan catatan dari beberapa sumber, dari beberapa sumber resmi, setidaknya saat ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal 2026 ini. Bahkan, ada yang sampai membebaskan denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun.
Waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan denda pajak kendaraan pada Januari 2026.
1. Provinsi Aceh
BACA JUGA:Yamaha XMAX 250 Terbaru Tampil Lebih Modern, Canggih, dan Siap Mendominasi Segmen Skuter Premium
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor diputihkan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku di Aceh sejak 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Salah satunya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Neo 2026 Matte Blue Resmi Dirilis, Ini Detail Lengkap dan Harganya
Adapun tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh antara lain:
a. Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
b. Sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
Sumber: dikutip dari berbagai sumber