BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial Mi (33), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu harus dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas.
Terduga pelaku yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini harus diberi tindakan tegas setelah melawan dan mencoba melarikan diri saat disergap polisi.
BACA JUGA:HEBAT! Pemuda Bengkulu Selatan Racik Ramuan Fogging Pembasmi Nyamuk DBD
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi saat dikonfirmasi Raselnews.com mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 15 April 2024 saat sedang berada di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu dibackup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa 5,6 SR Guncang Bengkulu Selatan, BKMG: Tak Berpotensi Tsunami
"Pelaku ini masuk dalam daftar pencarian Polsek Ratu Agung. Karena pelaku kabur ke wilayah Bengkulu Selatan, maka dilakukan backup saat penangkapan.
Saat disergap, pelaku melawan dan hendak kabur, anggota kemudian melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Sarmadi.
Aksi curanmor dilakukan pelaku pada Sabtu,6 April 2024 lalu. Pelaku mengambil sepeda motor Honda BeAT milik Anisa Rahma, warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Nelayan Pasar Lama Kaur Hilang Kontak Saat Melaut
Saat itu, sepeda motor tersebut sedang terparkir di parkiran dekat kosan korban di daerah Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. (yoh)