RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi kembali melakukan seleksi terbuka dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Di mana penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK dibuka pada 23 April 2024. Sementara calon anggota PPS pada 2 Mei 2024.
Pembentukan badan adhoc untuk tingkat kecamatan dan desa secara terbuka ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yang juga memuat tahapan dan jadwal seleksi.
BACA JUGA:SAH! Seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Terbuka
"Menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka," demikian petikan putusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 7 April 2024.
Keputusan KPU tersebut juga memuat lampiran perihal tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK dan PPS dalam Pilkada serentak 2024.
Berikut jadwal pembentukan PPK Pilkada 2024 dengan masa kerja 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025:
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 - 02 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 03 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024
BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan