Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

Selasa 23-04-2024,09:36 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar dan unggah dokumen bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak yang digelar KPU pada 27 November 2024 mendatang.

Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU membutuhkan PPK sebanyak 55 orang dan PPS sebanyak 474 orang.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai hari ini atau Selasa, 23-29 April 2024. Sementara PPS baru akan dimulai 2-8 Mei 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Pendaftaran baik itu calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara daring di situs siakba.kpu.go.id.

Bagi Anda yang pernah menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024, mungkin proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Hanya saja, bagi yang belum pernah mendaftar, berikut ini langkah atau cara mendaftar PPK dan PPS di SIAKBA KPU.

Tetapi sebelum mengetahui cara daftar PPK dan PPS melalui SIAKBA KPU, perlu diketahui bahwa SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Sistem ini merupakan sistem pendaftaran mandiri bagi calon anggota PPK dan PPS secara online.

BACA JUGA:Ingat, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di SIAKBA KPU, Simak Penjelasannya

Pendaftaran badan adhoc KPU ini diawali dengan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Syaratnya, pastinya pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun dapat dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang digunakan.

Ingat, simpan baik-baik kata sandi yang anda gunakan.

Kemudian, SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan itu berguna untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

Untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS, Anda harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika hal itu ada.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Minta Calon Taruna Akpol Tidak Percaya Calo

Kemudian, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan yang telah ditetapkan KPU setempat. Anda diminta mengunggah salinan berkas-berkas itu pada kolom yang disediakan.

Berikut Langkah atau Cara Daftar Akun SIAKBA KPU:

1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/.

2. Klik tombol login (bagi yang  telah memiliki akun)

3. Akan tampil form login.

4. Jika Anda bila belum membuat akun, silakan klik link "Buat Akun Di sini".

5. Lalu akan muncul form Register.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat

6. Lakukan pengisian data Form Register.

7. Masukan informasi dalam Form Register berupa nama, email, NIK, dan password.

8. Jika telah diisi, ceklist CAPTCHA ( I'm not a robot ), lalu klik tombol Register.

9. Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil.

10. Silahkan cek email untuk aktivasi akun.

Lantas bagaimana cara unggah dokumen atau bekas persyaratan di SIAKBA?

Pastinya diawali dengan mengakses laman https://siakba.kpu.go.id dan login menggunakan akun yang Anda miliki.

Kategori :