PPDB Segera Dibuka, Ini Aturan Terbaru Batas Usia Minimal Masuk SD

Selasa 07-05-2024,20:07 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibuka. Pihak sekolah bersiap melakukan penerimaan murid baru untuk tahun ajaran berikutnya.

Para orang tua pun tidak kalah sibuk mempersiapkan anak untuk masuk ke jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).

Bagi para orang tua yang akan memasukan anak ke jenjang SD agar wajib mengetahui dulu persyaratan batas usia anak diperbolehkan atau akan diterima masuk SD.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi

Pemerintah telah menetapkan aturan batas usia masuk jenjang pendidikan dari TK dan SD.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dijelaskan dalam pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

BACA JUGA:Pengumuman! 8 Sekolah Ikatan Dinas Buka Pendaftaran Tahun 2024, Siapkan Diri Anda

Persyaratan usia minimal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian itu berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang matang.

Selain itu, anak juga memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.

BACA JUGA:Apa Itu ANBK Sekolah, Bagaimana Prosesnya? Mari Kita Kupas Tuntas

Rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. (yoh)

Kategori :