Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Sabtu 18-05-2024,16:51 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Mereka akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan dengan besaran honor Rp 1,1 juta. Sesuai nama, kebutuhan pengawas ini berdasarkan jumlah desa/kelurahan di masing-masing daerah.

Untuk menjadi pengawas desa, pastinya ada beberapa syarat yang telah diatur. Mengacu Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD untuk Pemilihan 2024, berikut persyaratan pendaftaran:

BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Kades dan Perangkat Desa, Selamat Ya!

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Kategori :

Terpopuler