2. Panwascam melakukan wawancara dengan materi wawancara meliputi
a. Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang- undangan mengenai pemilu dan kepemiluan
BACA JUGA:Ini Daftar Nama PPK Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Terpilih, Besok Dilantik
b. Integritas diri dan netralitas
c. Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu
d. Pengetahuan muatan lokal
e. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
3. Dalam hal terdapat peserta yang pernah menjadi Panwaslu Kelurahan /Desa pada Pemilu 2024 maka Panwaslu Kecamatan memberikan pertanyaan berupa evaluasi pengawasan pemilu 2024 dan pengetahuan pemilihan
4. Wawancara dilakukan minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan
5. Wawancara wajib didukung dengan:
a. Daftar hadir peserta wawancara (Lampiran XIII)
b. Formulir penilaian minimal dari 2 (dua) orang anggota
c. Biodata peserta
d. Notulensi
e. Dokumen foto dan