RASELNEWS.COM - Seleksi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada 2024 masih berlangsung. Mereka yang lulus adminitrasi langsung mengikut tes wawancara alias tanpa ada tes tertulis.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga hari penutupan pendaftaran yakni 17 Mei 2024, total ada 392 pelamar.
Pihak Bawaslu terpaksa memperpanjang masa pendaftaran di 37 dari 158 desa yang ada lantaranya masih adanya desa/kelurahan yang belum ada pelamar sebagaimana jumlah kuota yang ditetapkan.
BACA JUGA:SAH! Ini Dia Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan Terpilih, Besok Sabtu Dilantik
Mengacu Keputusan Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024, seleksi ini diawali dengan penelitian hasil adminitrasi.
Hasilnya adminitrasi ini akan diumumkan pada 22-24 Mei 2024. Tidak ada tes tertulis. Mereka yang lulus langsung mengikut tes wawancara.
"Ya memang tidak ada tes tertulis. Mereka yang lulus adminitrasi langsung wawancara," ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE kepada Raselnews.com.
BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya
Wawancara akan digelar pada 27-28 Mei 2024. Sahran menegaskan, proses wawancara akan dilakukan Panwascam yang akan dilantik secara resmi pada Sabtu 25 Mei 2024.
"Setelah dilantik langsung melakukan wawancara. Jadi Kami Bawaslu sebatas adminitrasi. Wawancara dilakukan oleh Panwascam.
Untuk tempat, karena mungkin panwascam belum ada sekretariat, wawancara akan dilakukan di Bawaslu Kabupaten," lanjut Sahran.
Proses wawancara yang dilakukan Panwascam masing-masing kecamatan sesuai petunjuk Bawaslu RI dalam Keputusan Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia
Bukan hanya mengatur teknis, materi wawancara pun telah ditetapkan Bawaslu RI.Hal ini diatur dalam poin I di halaman 15 perihal pelaksanaan tes wawancara.
1. Panwascam melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi