Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK, Kecuali Usaha Ini

Minggu 19-05-2024,11:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Keputusan ini diputuskan dalam Rapat Terbatas di Istana Presiden Jakarta pada 15 Mei 2024, yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Sebelumnya, kewajiban ini direncanakan berlaku hingga 18 Oktober 2024, namun kini ditunda 2 tahun menjadi Oktober 2026.

BACA JUGA:Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penundaan ini hanya berlaku untuk UMK yang termasuk kategori self declare. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Penundaan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag Jumat, 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Baru Tahu? 5 Perilaku Kucing Ini Menjadi Tanda Pemiliknya akan Mendapatkan Rezeki Besar dan Halal

"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” tambahnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa seiring penundaan ini, pihaknya akan segera membahas hal teknis dengan Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” jelasnya.

"Penundaan ini juga memberi waktu bagi pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan terintegrasi, serta pembinaan dan edukasi sertifikasi halal," lanjutnya.

BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah

Pemerintah juga perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Saat ini, BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, yang per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

"Keterbatasan ini sangat terasa, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," sebut Aqil.

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK akan pentingnya sertifikasi halal.

BACA JUGA:Serius..! 3 Usaha Ini Wajib memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Akan Disanksi

Selama ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta membentuk 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.

Kategori :